Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Pemerintah Dianggap Islamfobia Gara-gara Tutup Situs Islam Sepihak

"Pemerintah menanggapi laporan itu mestinya double check apakah situs yang dilaporkannya sesuai yang ditakutkan atau tidak," kata Hanafi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jangan Sampai Pemerintah Dianggap Islamfobia Gara-gara Tutup Situs Islam Sepihak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais, dikepung berbagai awak media untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/11/2014). Tribunnews.com/Ferdinand Waskita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais meminta pemerintah tidak terlalu paranoid dengan memblokir situs-situs media Islam. Seharusnya pemerintah mengkaji lebih dulu laporan BNPT.

"Dipastikan dulu kontennya. Apakah kontennya sesuai dengan yang dituduhkan‎. Pemerintah menanggapi laporan itu mestinya double check apakah situs yang dilaporkannya sesuai yang ditakutkan atau tidak," kata Hanafi di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Politikus PAN itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika berhati-hati serta cermat mengkaji situs-situs tersebut. Hal itu dilakukan agar Pemerintah tidak dicap Islamphobia atau takut terhadap Islam.

"Sehingga harus hati-hati sebelum terlibat verifikasi. Komisi I akan undang Kominfo untuk menjelaskan ini.‎ Dalam dua pekan ini akan kami jadwalkan, kami ingin tidak hanya Kominfo tapi mitra kerja lainnya," imbuhnya.

Hanafi menilai bisa saja ini hanya untuk pengalihan isu. "Ya bisa jadi. Terlalu membesar-besarkan masalah karena ini masih sumir lalu di-securitisasi dianggap segala-galanya di dunia ril dan dunia maya selalu ada ancaman dan seterusnya," tutur Hanafi.‎

Diketahui, sebuah surat perintah untuk memblokir laman internet yang diduga mendukung ISIS beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dalam surat tersebut, terdapat 19 laman internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas