Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Suryadharma Terinsipirasi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi

"Apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," jelasnya.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Suryadharma Terinsipirasi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali membawa foto dirinya dari ruang kerja di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) mengakui menggunakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima sebagian permohonan tersangka Komjen Budi Gunawan, sebagai dasar hukum bagi kliennya menggugat KPK.

Mengaca pada kasus Komjen Budi, kuasa hukum Humphrey R Gani menilai KPK sama tidak layaknya menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka. Sehingga proses penyidikan dan penetapan tersangka SDA harus digugat.

"Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humphrey saat membacakan gugatan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA), dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," terangnya.

Humphrey menambahkan sidang praperadilan dapat menguji proses KPK menetapkan SDA sebagai tersangka. Sehingga praperadilan tidak hanya bisa menguji proses penangkapan, menahanan dan penggeledahan.

Ia beralasan karena hal tersebut diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. "Apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas