Kuasa Hukum Suryadharma Terinsipirasi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi
"Apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," jelasnya.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) mengakui menggunakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima sebagian permohonan tersangka Komjen Budi Gunawan, sebagai dasar hukum bagi kliennya menggugat KPK.
Mengaca pada kasus Komjen Budi, kuasa hukum Humphrey R Gani menilai KPK sama tidak layaknya menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka. Sehingga proses penyidikan dan penetapan tersangka SDA harus digugat.
"Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humphrey saat membacakan gugatan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA), dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," terangnya.
Humphrey menambahkan sidang praperadilan dapat menguji proses KPK menetapkan SDA sebagai tersangka. Sehingga praperadilan tidak hanya bisa menguji proses penangkapan, menahanan dan penggeledahan.
Ia beralasan karena hal tersebut diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. "Apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," jelasnya.