Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Fokus Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

Aksi tersebut terkait rencana KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (KPK) kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Didesak Fokus Tuntaskan Kasus Century dan BLBI
Warta Kota /henry lopulalan
Mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9/2013). Mereka KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Mahasiswa Revolusioner (Semar) Antikorupsi menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi tersebut terkait rencana KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (KPK) kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Mahkamah Agung.

Gabungan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Islam Jakarta dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menilai sebaiknya KPK fokus menangani kasus-kasus lain yang kini masih terbengkalai penyelidikan dan penyidikannya.

Dalam pandangan mahasiswa tersebut, pengusutan kasus BG oleh KPK malah berpotensi mengganggu stabilitas hukum, politik, dan ekonomi.

"Kami meminta agar KPK tidak lagi mengungkit kasus BG dengan mengajukan PK. Sebab, langkah itu malah kembali berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, politik dan hukum," kata Koordinator Aksi, Ichya Halimudin, saat berunjuk rasa di KPK, Rabu (1/4/2015).

Dalam aksinya, para mahasiswa itu juga menyerahkan replika rambu-rambu penanganan korupsi yang kemudian diterima oleh Humas KPK.

Rambu-rambu berbahan styrofoam itu berbunyi 'Dilarang Peninjauan Kembali Status Budi Gunawan' dan 'petunjuk arah' bagi KPK agar tidak lagi mengusut dugaan korupsi BG.

Berita Rekomendasi

"Sebaiknya KPK meneruskan pengusutan kasus Century, BLBI, dan dana haji. Karena tiga kasus besar ini merupakan bagian dari banyak PR (pekerjaan rumah) yang mesti KPK selesaikan tahun ini," tambah Ichya.

Adapun tuntutan yang mereka serukan kepada KPK, yakni: Pertama, stop politik dagelan hukum peninjauan kembali kasus Budi Gunawan.

Karena hal tersebut tidak diatur oleh KUHAP.

Kedua, Pembangkangan hukum terhadap status Budi Gunawan apabila KPK mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Ketiga, kembalikan KPK sebagai lembaga hukum yang dipercaya masyarakat.

Keempat, saatnya KPK segera selesaikan kasus-kasus besar yang menumpuk dan tidak lagi mempolitisasi status Budi Gunawan yang sudah dinyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang mengaku sudah diperintahkan untuk menyusun memori PK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Komjen BG.

Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pimpinan sementara ini belum memutuskan apakah mengajukan PK atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas