Ancaman Tak Bayar Gaji Lima Tahun Kemendagri Hanya Candaan
tetap mengatur sanksi terhadap kepala daerah dan DPRD tidak akan digaji enam bulan bila telat melakukan pembahasan APBD
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata ancaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI Jakarta tidak akan digaji lima tahun bila terlambat serahkan RAPBD hanya candaan.
"Itu tidak serius. Saya cuma bercanda," Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).
Pria yang akrab disapa Donny tersebut Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan nanti tetap mengatur sanksi terhadap kepala daerah dan DPRD tidak akan digaji enam bulan bila telat melakukan pembahasan APBD.
"Tidak akan lima tahun, tetap enam bulan kok. Sanksi gaji dalam PP tetap akan sama seperti yang diterapkan saat ini," katanya.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Tentang APBD DKI Tahun 2015 bersama jajaran Pemprov dan DPRD DKI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek DKI merupakan daerah yang paling terlambat menyerahkan RAPBD 2015.
"Kalau sampai tidak tepat waktu, kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," ucap Donny dalam rapat yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kemendagri.