Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat

Presiden Joko Widodo meningkatkan tunjangan uang muka pejabat negara menjadi Rp 210,89 juta untuk pembelian kendaraan perorangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat
Tribunnews.com?Hasanuddin Aco
Mobil dinas para menteri parkir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Jokowi berencana menaikkan uang muka mobil dinas para pejabat negara termasuk menteri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo meningkatkan tunjangan uang muka pejabat negara menjadi Rp 210,89 juta untuk pembelian kendaraan perorangan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperbaiki transportasi massal.

"Kami membacanya 25 tahun ke depan, Jakarta lancar luar biasa. Kalian menariknya terlalu jauh. Ini kendaraan dipakai tiga tahun lagi selesai, mass transport baru siap lima tahun ke depan," kata Andi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, Andi yakin penambahan uang muka untuk membeli kendaraan itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.

Lebih jauh, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. Menurut dia, kajian teknis sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui, berdasarkan itu perpres dikeluarkan," kata Andi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Penulis: Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas