Ketua Mahkamah Partai Golkar Hormati Produk Hukum Menkumham
"Apakah beliau keberatan atau bagaimana, nyatanya beliau bisa memahami dan menghormati keputusan Menkumham," kata Amali.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG), Rabu (1/4/2015).
Surat itu merupakan jawaban atas surat kubu Agung Laksono pada Selasa 31 Maret. Dalam surat tersebut Agung menanyakan Surat Keputusan Menkumham kepada Ketua MPG Muladi.
"Apakah beliau keberatan atau bagaimana, nyatanya beliau bisa memahami dan menghormati keputusan Menkumham," kata Amali di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015) malam.
Surat yang ditandatangani Muladi tersebut, menguatkan legitimasi kepengurusan Golkar kubu Agung yang dihasilkan dari Munas Ancol, demikian terang Amali.
"Kalau toh juga ada surat dari Muladi untuk Aburizal, saya rasa yang dipakai atau yang berbobot itu surat yang terakhir, yaitu surat kami. Surat untuk Aburizal itu sudah lama, yang terbaru dan terakhir dari Mahkamah Partai adalah surat untuk kami," kata Amali.
Berikut kutipan asli surat Mahkamah Partai Golkar untuk kubu Agung:
Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;
Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud.
Ditandatangani Ketua MPG, Muladi, 1 April 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.