Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaikkan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Bertentangan Semangat Nawacita

menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara bertentangan dengan keinginan Presiden melakukan efisiensi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menaikkan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Bertentangan Semangat Nawacita
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat membubuhkan tandatangan di kain putih sebagai bentuk dukungan untuk menurunkan Joko Widodo dari kursi Presiden RI saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2015). Dalam aksinya ratusan mahasiswa dari berbagai daerah di Jabar ini mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk satu bulan ke depan dengan tuntutan mengembalikan subsidi BBM, turunkan harga bahan pokok, nasionalisasi aset, bersikap tegas dalam setiap agenda pemberantasan korupsi, bersikap pro rakyat dan tidak terintervensi oleh kepentingan politik, segera stabilkan nilai rupiah, dan realisasikan Nawa Cita. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden melakukan efisiensi dan efektivitas belanja pegawai.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yenny Sucipto, Kamis (2/4/2015) menegaskan, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Nawacita.

"Paradoks dengan semangatnya efisiensi APBN, pada saat ada kebijakan para kementerian/lembaga dan pemda tidak boleh rapat di hotel dan lain lain, di sisi lain malah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fasilitas lebih kepada para pejabat," kata Yenny, melalui pesan singkat.

Yenny menilai, penambahan uang muka untuk kendaraan pejabat ini bertentangan dengan semangat Nawacita yang diusung Presiden Jokowi sebagai visi dan misi pemerintahannya. Dalam Nawacita, kata dia, Jokowi menekankan perlunya efisiensi dan efektivitas anggaran.

Oleh karena itu, kata dia, menjadi ironis jika Presiden menaikkan tunjangan pejabat sementara di saat bersamaan masyarakat dibebani kenaikan harga bahan bakar minyak. "Ironis jika kebijakan ini dikeluarkan di tengah-tengah mahalnya beras, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan BBM," kata Yenny.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas