Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Anggap Wajar Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Naik

"Itu kenaikan dari lima tahun yang lalu, artinya masa kepresidenan Jokowi wajar, karena naiknya nilai tukar dollar, harga meningkat,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus Golkar Anggap Wajar Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Naik
Imanuel Nicolas Manafe
Mobil pejabat yang parkir persis di belakang rambu tanda larangan parkir di Taman Suropati, Sabtu (15/2/2014) 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politikus Golkar Bambang Soesatyo baru mendengar informasi keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian ‎kendaraan pejabat. Bambang menilai aturan itu wajar.

‎"Itu kenaikan dari lima tahun yang lalu, artinya masa kepresidenan Jokowi wajar, karena naiknya nilai tukar dollar, harga meningkat, tidak mungkin lagi DP (uang muka) untuk kondisi saat ini," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Mengenai anggapan pemerintah tidak peka dengan kondisi ekonomi masyarakat, Bambang tidak sependapat. Menurutnya, negara memang wajib memberikan fasilitas kepada pejabat.‎

"Kalau soal itu, buat apa beli pesawat kepresidenan. Artinya kan memang negara wajib memberikan fasilitas, sama kayak negara membelikan baju yang layak untuk presiden," tuturnya.‎

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Dalam web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.

Berita Rekomendasi

Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas di antaranya anggota DPR, DPD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota BPK, dan anggota Komisi Yudisial.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas