Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Jalani Sidang Perdana Senin Depan

Politikus Partai Demokrat itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sutan Jalani Sidang Perdana Senin Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VIII DPR RI, Sutan Bhatoegana akan disidangkan mulai Senin (6/4/2015) pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Politikus Partai Demokrat itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Perkara Sutan Bhatoegana disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2015).

Sutan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaah hadiah atau janji dari penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas penyidikan Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sutan sendiri tengah mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya.

Pada sidang praperadilan Sutan pada 23 Maret lalu, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, gagal membacakan permohonan praperadilan. Sidang tersebut diundur pada 6 April 2015 karena biro hukum KPK tidak hadir.

Terkait praperadilan tersebut, Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, menegaskan otomatis gugur lantaran pelimpahan kasusu Sutan di tahap penuntutan. Itu sesuai dengna Pasal 82 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 terkait dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas