Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan, Pengamat: Pejabat Era Jokowi Dimanjakan Sekali

fasilitas ini terlalu mahal dan mewah bila dibandingkan pada peraturan presiden Nomor 68 tahun 2010

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan, Pengamat: Pejabat Era Jokowi Dimanjakan Sekali
AFP Photo/ POOL / FENG
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Presiden China Xi Jinping saat upacara penyambutan kenegaraan di Great Hall of the People di Beijing, Kamis (26/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai terlalu memanjakan para pejabat ‎negara‎, dengan menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjungan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara.

"Pejabat negara pada zamannya presiden Jokowi cukup enak, dan dimanjakan sekali," kata Direktur CBA Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Uchok melihat, pejabat negara masa 2006 - 2010 bentuk bantuan untuk membeli mobil, negara hanya membantu berupa beban bunga untuk membeli mobil tersebut.

"Tapi, pejabat negara zamannya Jokowi nih, dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP mobil," ucapnya.

‎Dirinya pun menilai, fasilitas ini terlalu mahal dan mewah bila dibandingkan pada peraturan presiden Nomor 68 tahun 2010. Berdasarkan kondisi tersebut, Uchok pun meminta Jokowi untuk membatalkan kenaikan fasilitas tunjangan ini.

"Mereka yang dapat kan udah punya mobil semua, dibatalkan ini kenaikan harusnya. Dulu-dulu yang menerima fasilitas ini juga engak dipakai untuk uang muka beli mobil, tapi masuk kantong pribadi karena mereka sudah punya mobil," tuturnya.

Perpres nomor 39/2015 mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

BERITA TERKAIT

Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas