Zainuddin Amali: Putusan Sela PTUN Tak Batalkan Kepengurusan Agung Laksono
"Putusan sela tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono, itu yang paling penting," kata Zainudin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Zainudin Amali mengatakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono tidak mengganggu agenda kerja DPP Golkar.
Menurut dia, putusan sela PTUN hanya meminta penundaan eksekusi dan tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono.
"Putusan sela tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono, itu yang paling penting," kata Zainudin, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015) malam.
Karena alasan itu, kata Zainudin, pengurus Golkar hasil Munas Jakarta tidak memiliki rencana khusus untuk menyikapi putusan sela tersebut.
Ia menyebut Golkar di bawah kepemimpinan Agung tetap berjalan seperti biasa, dalam situasi yang solid dan kondusif.
Zainudin membuktikan soliditas Golkar dengan digelarnya rapat konsolidasi pengurus dalam mempersiapkan Golkar menghadapi pemilihan kepala daerah.
Ia menyatakan, rapat konsolidasi itu merupakan cermin keseriusan pengurus dalam mengelola organisasi partai.
"Kita anggap putusan sela itu hal yang biasa, sangat wajar. Bisa dibilang PTUN mengakui kepengurusan kami tapi hanya menunda pelaksanaannya," ungkap Zainudin.