Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Menipu, Ini Pengakuan Hengki Kawilarang

Modus pelaku menggelar arisan beranggotakan sejumlah selebritis termasuk Ina Soviana alias Jeng Ana

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dituduh Menipu, Ini Pengakuan Hengki Kawilarang
Tribun Jakarta / Daniel Ngantung
Sejumlah karya desainer Hengki Kawilarang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desainer Hengki Kawilarang mengkonfirmasi sangkaan melakukan perbuatan penggelapan uang. Dia diduga menggelapkan uang arisan para selebritis senilai miliaran rupiah.

Modus pelaku menggelar arisan beranggotakan sejumlah selebritis termasuk Ina Soviana alias Jeng Ana. Wanita yang dikenal sebagai Ratu Herbal itu mengaku menderita kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

Melalui salah satu anggota tim kuasa hukum, Zakir Rasyidin, dia mengatakan adanya arisan tersebut yang membuat peserta menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

“Hal itu diakui Hengki dan memang ada. Tetapi, tidak serta merta ketika ada orang dirugikan dan meminta untuk dikembalikan (uang,-red) langsung dikembalikan. Ini bukan uang sedikit,” kata Zakir ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2015).

Atas perbuatan tersebut, Ronny Arianto Sihotang selaku pihak kuasa hukum Jeng Ana melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014. Dia dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Awalnya, tersangka mengadakan arisan yang bernama Giamz. Arisan yang dimulai sejak Januari 2013-April 2014 tersebut diikuti sebanyak 16 peserta dengan besaran uang arisan masing-masing Rp 50 juta per bulan.

Korban mengikuti dua nomor arisan dan dijanjikan mendapatkan arisan di kocokan terakhir. Pelaku mengatakan korban akan mendapatkan uang airsan Rp 1,5 miliar bukan Rp 1,6 miliar, karena di kocokan terakhir korban tidak harus membayar setoran.

Berita Rekomendasi

Jeng Ana mencoba menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak diberikan.

Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk buka butik.

Akhirnya, Hengki ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/4/2015) malam.

Selaku kuasa hukum, Zakir mengatakan kliennya mengikuti dan mematuhi proses hukum.

“Ini proses hukum di mana ada pihak dirugikan. Cuma yang harus diperhatikan, Hengki selama ini beritikad baik bagaimana mengembalikan uang itu. Uang itu dikembalikan atau belum saya tidak tahu persis, tetapi ada peristiwa itu dan kerugian yang dialami,” ujarnya.

Sementara mengenai bukti tersebut, Zakir menambahkan sudah ada kesepakatan bersama untuk mengelola butik antara Hengki dengan pihak yang dirugikan. Namun, di tengah jalan ada permasalahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas