Ketua DPR Akhirnya Bicara Soal Usulan Perpres Uang Muka Mobil
Ketua DPR Setya Novanto akhirnya angkat bicara mengenai peraturan presiden mengenai uang muka kendaraan pejabat negara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya angkat bicara mengenai peraturan presiden mengenai uang muka kendaraan pejabat negara. Setya Novanto dituding usulan kenaikan uang muka kendaraan dari dirinya.
"Itu kan sudah melalui proses yang sangat panjang. Jadi proses antara pihak pimpinan DPR, anggota dewan secara keseluruhan, ikut dalam rapat pemerintah proses yang panjang itu kita ajukan kepada pemerintah," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Novanto mengatakan dengan keluarnya peraturan presiden tersebut kini tinggal menunggu pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota DPR.
"Karena kinerja anggota itu perlu ditingkatkan, maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan ini. Nah difasilitasi, masih dikurangi pajak 15 persen," kata Politisi Golkar itu.
Ia berharap dengan adanya perpres tersebut maka anggota DPR lebih meningkatkan kinerjanya untuk rakyat. Mengenai besaran dana tersebut, Novanto mengatakan tidak termasuk sopir serta bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi itulah dibandingkan eselon I mobil dinasnya Rp 702 juta," katanya.
Ia juga melihat Presiden Jokowi telah melakukan evaluasi mengenai usulan tersebut.
"Saya rasa Presiden Jokowi lengah. Saya apresiasi presiden yang tentu melalui evaluasi yang baik," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.