Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Uang Muka Pembelian Mobil untuk Pejabat akan Ditinjau Ulang

Menurutnya peninjauan itu adalah kewenangan Presiden sepenuhnya

zoom-in Perpres Uang Muka Pembelian Mobil untuk Pejabat akan Ditinjau Ulang
Dok Setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada di dalam Helikopter di saat kunjungan ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/4/2015). JK didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Pemerintah akhirnya meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk pembelian kendaraan perorangan yang menuai banyak protes.

"Saya tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang, hari ini juga, kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), kepada wartawan di kediamannya di jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).

Menurutnya peninjauan itu adalah kewenangan Presiden sepenuhnya. Bila ternyata dinilai kurang pantas, bukan hal yang sulit untuk membatalkan Perpres tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

"Itu kan kewenangan presiden, tinggal tandatangan presiden, tidak perlu bicara dengan DPR, sehari selesai itu," ujarnya.

Ia memaparkan tunjangan itu sudah ada sejak lama, pada awalnya adalah permintaan anggota DPR untuk memiliki mobil dinas.
Namun karena pemerintah tidak bisa menyanggupi untuk membiayai pembelian mobil dinas untuk DPR dan instansi lainnya, akhinrya pemerintah membantu uang muka.

"Sehingga mobil itu menjadi miliknya, tapi harus dipakai urusan dinas," jelasnya.

Oleh karena itu menurutnya tidak bisa kebijakan tersebut langsung dinilai pemborosan.

BERITA TERKAIT

Bila hanya menanggung uang muka, namun mobil tersebut digunakan untuk kepentingan dinas maka anggaran pemerintah bisa lebih hemat.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres yang baru saja dikeluarkan merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perpres tersebut mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas