PPP Minta Jokowi Batalkan Perpres Uang Muka Mobil
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta peraturan presiden mengenai uang muka pembelian kendaraan dibatalkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta peraturan presiden mengenai uang muka pembelian kendaraan dibatalkan. Permintaan itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat rapat konsultasi dengan DPR pada hari ini, Senin (6/4/2015).
"Setelah selama tiga hari libur kemarin para anggota FPPP DPR RI menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing, maka terkait dengan Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan saja," kata Juru Bicara PPP Arsul Sani melalui pesan singkat, Senin (6/4/2015).
Arsul menjelaskan alasan dibalik permintaan pembatalan tersebut. Pertama, kata Arsul, keadaan ekonomi Indonesia yang tidak begitu baik saat ini dimana rakyat menanggung beban yang tambah berat akibat kenaikan harga BBM dan masih melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Maka menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara yang disebut dalam Perpres tersebut justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," kata Arsul.
Kedua, kata anggota Komisi III DPR itu, dana yang semula dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan ini lebih baik dipergunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik yang lebih baik.
"Utamanya terkait dengan alokasi anggaran BPJS yang berpotensi tidak mencukupi," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.