Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Agung: Lucu, Ical Cs Ngusir Kami dari DPP Golkar

Kubu Agung Laksono mempertanyakan permintaan Aburizal Bakrie Cs untuk mengosongkan kantor DPP Golkar di Slipi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Agung: Lucu, Ical Cs Ngusir Kami dari DPP Golkar
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Zainudin Amali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Agung Laksono mempertanyakan permintaan Aburizal Bakrie Cs untuk mengosongkan kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan putusan sela PTUN yang menunda pelaksanaan SK Menkumham.

"Ngusir bagaimana? Sebelum ada SK Menkumham saja kami sudah di situ (DPP). Apalagi ada SK Menkumham. Iya dong. Ngapain ngusir-ngusir kami. Nggak bisa lah," kata Sekjen Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut Amali, pengusiran Golkar kubu Agung dari kantor DPP di Slipi tidak mendasar. Apalagi, Pengurus DPP Partai berlambang pohon beringin itu akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) besok.

"Ya, Lucu aja. Enggak benar itu," kata Amali.

Menurutnya, putusan sela tidak membatalkan SK Menkumham yang menerima kepengurusan Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono.

"Jangan cuma putusan sela, terus ingin lagak ngusir-ngusir. Jangan lah. Kubu mana sih yang sah terus yang punya SK? Ayo, ayo. Ya kami kan. Bagaimana bisa diusir coba," tuturnya.

Sebelumnya, alasan kubu Ical bahwa kubu Agung mengosongkan kantor DPP Golkar lantaran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung membuat kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau.

BERITA REKOMENDASI

Artinya, Ketua Umum Golkar masih Aburizal Bakrie. Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mendesak kubu Agung untuk segera mengosongkan kantor DPP karena mereka tak lagi berhak mengatasnamakan DPP Golkar.

"Mereka tak bisa ambil langkah atas nama pengurus. Tak bisa menguasai kantor itu. Jika mengatasnamakan DPP partai Golkar dan mendapat legitimasi Menkumham, itu kan ditunda putusannya melalui PTUN," kata Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas