Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan KPK Soal Komjen Budi Gunawan Belum Maksimal

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidikan KPK Soal Komjen Budi Gunawan Belum Maksimal
Tribunnews.com/srihandriatmo malau
HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Diantaranya tidak memeriksa saksi-saksi.

"‎Namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," ucap Prasetyo, Selasa (7/4/2015) di Kejagung.

Prasetyo melanjutkan saat KPK melimpahkan berkas itu ke Kejagung, menurut Prasetyo yang diterimanya bukanlah berkas.

‎"Jadi begini ya, jadi kita menerima bukan berkas. Kami terimanya dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tau kelengkapannya seperti apa, ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan," tutur Prasetyo.

Kemudian setelah dokumen itu dipelajari serta dicermati barulah disimpulkan masih perlu pendalaman. Termasuk merujuk pada kesepakatan bersama yakni MOU aantara Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu diantara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan.

"Ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas