Penyidikan KPK Soal Komjen Budi Gunawan Belum Maksimal
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Diantaranya tidak memeriksa saksi-saksi.
"Namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," ucap Prasetyo, Selasa (7/4/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan saat KPK melimpahkan berkas itu ke Kejagung, menurut Prasetyo yang diterimanya bukanlah berkas.
"Jadi begini ya, jadi kita menerima bukan berkas. Kami terimanya dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tau kelengkapannya seperti apa, ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan," tutur Prasetyo.
Kemudian setelah dokumen itu dipelajari serta dicermati barulah disimpulkan masih perlu pendalaman. Termasuk merujuk pada kesepakatan bersama yakni MOU aantara Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu diantara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan.
"Ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," ujarnya.