Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidikan KPK Soal Komjen Budi Gunawan Belum Maksimal

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidikan KPK Soal Komjen Budi Gunawan Belum Maksimal
Tribunnews.com/srihandriatmo malau
HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Diantaranya tidak memeriksa saksi-saksi.

"‎Namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," ucap Prasetyo, Selasa (7/4/2015) di Kejagung.

Prasetyo melanjutkan saat KPK melimpahkan berkas itu ke Kejagung, menurut Prasetyo yang diterimanya bukanlah berkas.

‎"Jadi begini ya, jadi kita menerima bukan berkas. Kami terimanya dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tau kelengkapannya seperti apa, ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan," tutur Prasetyo.

Kemudian setelah dokumen itu dipelajari serta dicermati barulah disimpulkan masih perlu pendalaman. Termasuk merujuk pada kesepakatan bersama yakni MOU aantara Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu diantara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan.

"Ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas