Bareskrim Diminta Kembalikan Berkas Perkara Komjen BG ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga ada upaya menghentikan kasus ini.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menarik kembali berkas perkara Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan dari Bareskrim Polri.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mengatakan kasus ini harus ditarik kembali oleh KPK karena ada keraguan keberlanjutan penanganan kasus korupsi tersebut.
"Dilakukan pengembalian perkara Komjen Budi Gunawan ke KPK," ujar Miko dalam jumpa pers di Kalibata, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga ada upaya menghentikan kasus ini. Upaya tersebut berupa pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.
Perkara yang semula ditangani KPK ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pascaputusan pra peradilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
Menurut Miko, pelimpahan kasus tersebut syarat kepentingan dan keberlanjutan penanganan kasus diragukan. Untuk mencegah kasus tersebut dihentikan, maka kata Miko ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh KPK.
"KPK menggunakan kewenangan supervisi. KPK mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terkait putusan pra peradilan. Dan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kembali atau para pihak yang terlibat kasus itu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.