Orang Menyelinap Masuk ke Roda Pesawat Bukti Lemahnya Pengawasan Otoritas Bandara
setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi nekat Mario Steven Ambarita (21) yang menyelinap masuk ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta membuktikan bahwa pengawasan keamanan dan keselamatan bandara oleh otoritas terkait dalam hal ini Angkasa Pura lemah.
“Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara. Aksi penyusupan ini, membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” kata Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (8/4/2015).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, lanjut Yudi, otoritas bandara memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Aksi Mario yang berhasil masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda tanpa diketahui, menurut Yudi, menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan dan keamanan di bandara.
Padahal, kata Yudi, setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara.
"Semua Bandara yang akan beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jika sudah terpenuhi, maka akan diberikan sertifikat Bandar udara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan Kemenhub untuk menegakan aturan penerbangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyusupan dan petugas yang terbukti lalai sehingga Mario bisa menjalankan aksinya yang dapat membahayakan keselamatan penumpang pesawat.
“Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Karena itu, aturan harus ditegakkan. UU Penerbangan sudah mengatur sanksi terhadap pelaku dan petugas yang terbukti lalai mengawasi, karena aksi ini sangat membahayakan penerbangan. Syukur tidak terjadi musibah apa-apa,” tegas Yudi.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 421, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara, pasal 422 mengatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan Bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).