Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, KPK Indikasikan Langsung Tahan Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan penahanan tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Ditolak, KPK Indikasikan Langsung Tahan Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan penahanan tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali. Berkas penyidikan sudah lebih dari 60 persen.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kembali dipanggil penyidik KPK pada Jumat 10 April 2015.

"Sudah dilayangkan panggilannya tanggal 10 April kita akan panggil Pak SDA sebagai tersangka. Suratnya sudah kita layangkan kemarin," ujar pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jarkarta, Rabu (8/4/2015).

SDA sebenarnya telah dipanggil tiga kali oleh penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama terjadi kesalahan penulisan status Suryadharma karena disebutkan sebagai saksi.

Penyidik kemudian memanggil lagi pada 10 Februari lalu. Namun SDA beralasan sakit dan mengaku dirawat di RS MMC, Jakarta Selatan.

Pemanggilan selanjutnya Suryadharma mangkir karena beralasan kasusnya sedang digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait alasan-alasan tersebut, Johan menegaskan itu bisa diterima sepanjang penyidik menganggapnya dibenarkan secara hukum.

Berita Rekomendasi

"Kalau alasan tidak hadir dibenarkan secara hukum maka paggilan kedua dan kalau tidak diindahkan juga maka langkah untuk upaya paksa akan dilakukan penyidik KPK," tegas Johan.

Lalu, apakah Suryadharma akan langsung ditahan Jumat depan menyusul gugatan praperadilan Suryadharma ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

"Tunggu saja Jumat," tukar Priharsa.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas