Akbar Tanjung: Ini Syarat KMP Memakzulkan Presiden Jokowi
KMP, kata bekas ketua DPR RI itu, justru ingin mendukung program Presiden Jokow Widodo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, menegaskan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak mungkin memakzulkan (impeachment) Presiden Joko Widodo.
Kata Akbar, tidak ada pikiran di partai politik yang berhimpun di KMP untuk merintangi atau menggangajl program-program Joko Widodo bersama Jusuf Kalla.
"Tidak ada pikiran untuk mengganggu apalagi mengganjal atau meng-impeach sama sekali tidak ada. Karena sistem pemerintahan kita presidensil dan itu masa jabatan presiden kan ada, fix term yaitu lima tahun," ujar Akbar di KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
KMP, kata bekas ketua DPR RI itu, justru ingin mendukung program Presiden Jokow Widodo.
"Seperti yang dikatakan ARB (Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar) kami dari KMP juga memberikan dukungan kepada misi yang diemban oleh Presiden Jokowi sesuai denga apa yang sudah menjadi visi dan misi dalam nawacita itu," ungkap bekas Menteri Sekretaris Negara itu.
Terkait pemakzulan, lanjut dia, hanya bisa dilakukan apabila Presiden melakukan kesalahan yakni melanggar konstitusi.
"Kecuali dia melanggar apa yang diamanatkan konstitusi baru bisa di-impeach. Tapi kan kita yakin Pak Jokowi-JK tidak ada pikiran-pikiran melakukan langkah-langkah yang dilarang yang diamanatkan konstitusi," tukas pria yang pernah tersangdung kasus Bulog gate itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.