Kasus Century Kini Berkekuatan Hukum Tetap, Bagaimana Nasib Boediono?
Hukuman Budi Mulya dari 12 tahun ditambah menjadi 15 tahun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Hukuman Budi Mulya dari 12 tahun ditambah menjadi 15 tahun.
Bagimanakah kelanjutan kasus Bank Century di KPK menyusul sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap? Apakah lembaga antirasuah itu segera menetapkan tersangka baru?
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," demikian jawaban pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Sebelumnya, pimpinan KPK yang kini dinonaktifkan karena menyandang status tersangka di kepolisian, Bambang Widjojanto, sempat menyinggung soal pengembangan kasus senilai Rp 6,7 triliun itu.
Kata Bambang, KPK belum mengembangkan kasus tersebut karena waktu itu belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kelanjutan Bank Century harus tunggu putusan MA atau cukup putusan dari PT untuk lanjutkan atau kasus-kasus lainnya," ujar Bambang (8/1/2015) menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Budi Mulya.
Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono selaku gubernur BI dan bekas Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Siti C Fadjriah, Budi Rochadi dan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama.