Misbakhun Prihatin Budi Mulya Bukan Pelaku Utama Century Diperberat 15 Tahun Penjara
"Sebenarnya Pak Budi Mulya bukan pelaku utamanya dan hukuman yang begitu berat tentu kami prihatin," tutur Misbakhun.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Misbakhun prihatin Mahkamah Agung memperberat pidana penjara Budi Mulya, terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
"Hukuman yang begitu berat saya kira itu keprihatinan saya. Sebenarnya Pak Budi Mulya bukan pelaku utamanya dan hukuman yang begitu berat tentu kami prihatin," tutur Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Menurut Misbakhun, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu bukan pelaku utama korupsi Bank Century. Sehingga hukuman Budi diperberat menjadi 15 tahun penjara menjadi keprihatinannya dalam kasus ini.
Misbakhun mengatakan kasus Bank Century ini seolah-olah dibebankan sepenuhnya kepada Budi Mulya. Padahal posisi Budi Mulya hanyalah sebagai bawahan. Masih ada nama-nama lain dalam kasus ini yang harusnya diungkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Budi Mulya hukuman pidana selama 15 tahun. Di tingkat sebelumnya, Budi Mulya divonis 12 tahun pidana penjara. "Hukumannya ditambah," ujar juru bicara Mahkamah Agung Suhadi.