Soal Skandal Perselingkuhan Hakim MH, MA Bantah Telah Langgar UU
Badan Pengawas MA juga bisa turun tangan ketika ada laporan yang masuk atau disaat bersamaan KY tengah memproses
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur membantah disebut melanggar undang-undan karena telah mendahului KY dalam mengusut kasus hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, berinisial MH yang diduga melakukan perselingkuhan dan menghamili mantan karyawati bank di Lampung.
Menurut Ridwan memang ada kalanya antara MA dan KY dalam melakukan pemeriksaan bersama terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Itu melalui sidang majelis kehirmatan hakim.
Namun, dalam prosesnya, Badan Pengawas MA juga bisa turun tangan ketika ada laporan yang masuk atau disaat bersamaan KY tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang sama.
"Kan sudah ada prosedur pemeriksaan bersama (MKH) kalau ada rekomendasi. Tapi Bawas bisa akan turun juga. Bawas kan cepat (memprosesnya). Mereka mencari dan mengumpulkan bahan-bahan, kemudian inspektor wilayah diturunkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2015).
Karena itu, kata Ridwan memang memungkinkan adanya keputusan atau rekomendasi yang berbeda antara Bawas MA dan KY. Sehingga tak tepat bila disebut MA melanggar undang-undang.
"Rekomendasinya bisa sama, bisa jadi berbeda. Kalau pimpinan itu kan tergantung ada rekomendasi dari Bawas MA dan KY," kata Ridwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.