Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Lakukan Penggeledahan Lagi Terkait Kasus UPS

Polisi bakal kembali menggeledah lokasi-lokasi di mana barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bakal Lakukan Penggeledahan Lagi Terkait Kasus UPS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal kembali menggeledah lokasi-lokasi di mana barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) masih tersimpan.

Sebelum Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri sudah menggeledah lima lokasi pada Rabu (8/4/2015). Kelima tempat itu, antara lain kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia.

Namun, masih banyak lokasi lain yang belum digeledah polisi. Sebab dua tersangka kasus UPS dianggap terbukti bersalah dalam 27 kali lelang paket proyek pengadaan UPS dari total 49 kali lelang.

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya masih akan menggeledah lagi. "Kalau nanti harus menggeledah,ya kami geledah lagi," ucai Budi kepada wartawan usai salat Jumat di Mabes Polri, Jumat (10/4/2015).

Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan atau mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat. Dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI Jakarta atau mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat.

UPS adalah alat catu daya yang diberikan ke 49 sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

BERITA TERKAIT

Pengadaannya melalui APBD Perubahan tahun 2014. Ternyata dalam prosesnya banyak terjadi kebohongan saat lelang tender. Tercatat ada 49 kali lelang proyek pengadaan UPS. Dan kini 27 lelang proyek diantaranya sudah dibuktikan ngawur. Makanya Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencium kecurangan ini, lalu menyelidikinya mulai 28 Januari 2015. Kemudian Jumat (6/3) kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, pada Jumat (20/3) perkaranya diambil alih oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri. Sampai akhirnya dilakukan penetapan tersangka pada Jumat pekan lalu (27/3).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas