Wakapolri Pastikan Kasus UPS Sampai Pengadilan
pihaknya meyakini kasus tersebut akan maju ke persidangan, dengan tersangka lebih dari dua orang
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah Jakarta Pusat dan Barat.
Sejauh ini selain menetapkan dua tersangka, Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Lokasi-lokasi yang digeledah yakni kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakarta Barat, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat di kantor tersangka Alex Usman dan rumah Alex Usman di Puri Kencana, Jakarta Barat serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakarta Barat.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya meyakini kasus tersebut akan maju ke persidangan, dengan tersangka lebih dari dua orang.
"Siapa saja yang terlibat (baik dari DPRD DKI) patut diproses dan dimajukan ke pengadilan," tegasnya, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan nantinya para tersangka diminta untuk mengungkap dan mengkalarifikasi apa yang mereka ketahui.
"Lebih bagus kalau dibuka semuanya, jadi masyarakat tahu semua," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.