Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: KPK Sudah Tak Bernyali Proses Kasus Hukum Polisi

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berani memproses anggota Polri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in ICW: KPK Sudah Tak Bernyali Proses Kasus Hukum Polisi
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Adriansyah ditangkap di Sanur, Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berani memproses anggota Polri.

Hal itu tampak dari kasus operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, dimana ada anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto justru dilepaskan.

"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian," kata Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho melalui pesan singkatnya, Minggu (12/4/2015).

Menurut Emerson, pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu AK yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP, Adriansyah.

"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap, namun juga memproses kurir atau perantara suap. Ada beberapa bahkan divonis penjara oleh hakim," ujarnya.

KPK sendiri sebelumnya pernah kalah melawan Komjen Pol Budi Gunawan di praperadilan, yang akhirnya menggugurkan kasus BG. Namun, KPK juga punya catatan 'kemenangan' saat menindak Dugaan korupsi yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas