ICW: KPK Sudah Tak Bernyali Proses Kasus Hukum Polisi
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berani memproses anggota Polri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berani memproses anggota Polri.
Hal itu tampak dari kasus operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, dimana ada anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto justru dilepaskan.
"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian," kata Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho melalui pesan singkatnya, Minggu (12/4/2015).
Menurut Emerson, pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu AK yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP, Adriansyah.
"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap, namun juga memproses kurir atau perantara suap. Ada beberapa bahkan divonis penjara oleh hakim," ujarnya.
KPK sendiri sebelumnya pernah kalah melawan Komjen Pol Budi Gunawan di praperadilan, yang akhirnya menggugurkan kasus BG. Namun, KPK juga punya catatan 'kemenangan' saat menindak Dugaan korupsi yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.