Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Keluarga Budi Mulya Shock
Keluarga Budi Mulya sangat kaget putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan memperberat hukuman
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga Budi Mulya sangat kaget putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan memperberat hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu.
Putusan kasasi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sebelumya hanya 12 tahun. Majelis kasasi dipimpin Hakim Artidjo Alkostar.
"Sebenarnya kita shock banget. Kita semua sudah tahu yang namanya Artidjo Alkostar itu killer banget. Cuma bapakku orangnya berpikiran positif. Dia juga bilang, mungkin dia 'killer' kalau orang itu salah," kata Nadya Mulya, anak Budi, di KPK, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Keluarga Budi sebenarnya berharap Artidjo Alkostar mengambil keputusan yang berani. Namun, kata Nadya, mereka malah menduga Artjdo tidak membaca memori kasasi yang diajukan.
Kata Nadya, mereka mengajukan tambahan memori kasasi pada 25 Mei. Namun sekitar selang sepekan berikutnya, putusan sudah diberikan.
"Harusnya kan mereka waktunya 120 hari kerja untuk membacanya. Jadi kayaknya dia nggak baca apa-apa. Dia cuma asal tanda tangan saja. Menurut aku dan menurut PH demikian," kata Nadya.
Lagi pula, lanjut Nadya, mereka mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa penjualan Bank Century tidak disebut sebagai kerugian negara.
"Terus JK pernah ngomong kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi. Bapak saya satu orang nggak mungkin bisa menyetujui ataupun membuat keputusan RP 6,7 triliun. Diajak ikut meeting aja enggak Pak Budi Mulya," tukas Nadya.
Sekedar informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya dan memperberat hukuman Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT Bank Century Tbk oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004.
Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.