Lepas Anggota Polsek Menteng, Desmond: KPK Bubar Saja Kalau Takut Polisi
"KPK bubar saja kalau takut," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan anggota Polsek Menteng, yang tertangkap tangan menjadi kurir dalam suap Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Dia curiga KPK takut menangkap pria berinisial AK tersebut karena konflik KPK-Polri yang terjadi beberapa waktu lalu.
"KPK bubar saja kalau takut," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut dia, AK sebagai kurir bisa saja dijerat oleh KPK jika memang terlibat dalam kasus suap tersebut. (Baca: KPK Tangkap Anggota Polsek Menteng bersama Kader PDI-P di Bali)
Apalagi, KPK juga kerap memroses kurir atau perantara yang ikut terlibat. Beberapa contoh, misalnya, kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), korupsi dana bansos di Bandung, serta kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Ini ada yang aneh dengan KPK. Pada akhirnya persepsi kita sederhana. KPK takut," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Desmond pun meminta KPK segera memberikan penjelasan ke publik mengenai pelepasan ini. Jika tidak, kata dia, publik akan semakin bertanya-tanya terhadap lembaga anti korupsi itu.
"Pimpinan KPK sekarang seperti mau melemahkan dirinya sendiri. Saya khawatir ini membuat adanya ketidakadilan," ucapnya.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2015) di Bali dan Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan bahwa dua di antaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, sebagai tersangka.
Sementara itu, satu terperiksa lainnya, yaitu AK, yang diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng, dilepaskan oleh KPK. Dalam kasus ini, AK diduga sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew sebagai pemberi kepada Adriansyah sebagai penerima uang. Namun, dalam pemeriksaan, penyelidik KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.
Penulis: Ihsanuddin