Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggu KPK "Bekerja" Lagi Seperti Sedia Kala

Biasanya Jero selalu hadir dalam panggilan pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menunggu KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak seperti biasanya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Biasanya Jero selalu hadir dalam panggilan pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi.

Pada 9 Oktober 2014, saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero hadir dan sempat memberikan pernyataan panjang lebar kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Dia juga beberapa kali hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan anak buahnya, eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Sebelum itu, Jero juga tercatat selalu hadir saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun, kali ini sudah dua kali berturut-turut panggilan pemeriksaan KPK tak diacuhkan Jero. Dia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan permohonan praperadilan.

Jero hanya satu dari beberapa tersangka KPK yang mulai "bandel" karena enggan hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah mengajukan permohonan praperadilan. "Ketidakhadiran Pak Jero atas panggilan pertama ataupun kedua, alasan yang kami ajukan konsisten, yaitu tengah mengajukan proses praperadilan. Lebih-lebih PN Jakarta Selatan telah mengirim surat panggilan untuk persidangan pada 13 April 2015. Jadi, tidak ada alasan khusus," ujar pengacara Jero, Sugiyono.

Tersangka kasus korupsi lain di KPK yang juga dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sama adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian keringanan pajak untuk PT Bank Central Asia Tbk ini enggan hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan proses praperadilan.

Jero dan Hadi merupakan tersangka KPK yang percaya efek praperadilan bisa mengubah nasibnya. Apalagi putusan praperadilan yang diajukan bekas calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan pengadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Budi Gunawan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri itu tidak sah.

Berita Rekomendasi

Ini pertama kalinya penetapan tersangka KPK dinyatakan tak sah oleh pengadilan. Tak hanya kalah oleh putusan praperadilan, kasus Budi Gunawan juga membuat KPK kembali berkonflik dengan Polri. Dua unsur pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dijadikan tersangka oleh Polri. Sejumlah pegawai KPK dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri. Singkat kata, kasus Budi Gunawan melumpuhkan KPK.

Celah

Kondisi inilah yang lalu membuat sejumlah tersangka di KPK seperti melihat ada celah untuk melawan lembaga yang sepanjang berdirinya selalu berhasil membawa terdakwa kasus korupsi dihukum pengadilan. Mereka mengajukan praperadilan, mengikuti langkah Budi.

Perlawanan juga dilakukan dengan tak lagi acuh pada panggilan pemeriksaan. Di kasus Budi Gunawan, saksi-saksi tak mau hadir. Sekarang, tersangka korupsi yang menolak hadir dengan alasan mengajukan praperadilan.

Mereka percaya, jika pada kasus Budi Gunawan praperadilan bisa menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, demikian pula dalam kasus mereka. Menurut pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, permohonan praperadilan oleh kliennya karena penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tak tepat.

Lain lagi dengan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang pengajuan praperadilannya dikandaskan hakim. Menurut pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, hakim tidak berani memenangkan kliennya. "Fakta persidangan (praperadilan) mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses penyidikannya. KPK beruntung karena hakim tidak berani mengabulkan permohonan praperadilan," kata Humprey yang kliennya kini telah mendekam di tahanan KPK.

Alasan praperadilan yang membuat para tersangka berani mangkir ini rupanya telah membuat KPK mulai tegas setelah "loyo" diserang dalam kasus Budi Gunawan. Dimulai dengan ditahannya Suryadharma pada Jumat lalu atau hanya dua hari setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim. Sekarang, KPK mulai mengancam akan menjemput paksa tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas