Menunggu KPK "Bekerja" Lagi Seperti Sedia Kala
Biasanya Jero selalu hadir dalam panggilan pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi.
Editor: Hasanudin Aco
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, praperadilan sama sekali tak menghentikan proses penyidikan perkara sehingga tersangka seharusnya hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Saat Jero mangkir pada pemeriksaan Senin pekan lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik menganggap alasan politikus Partai Demokrat itu sedang mengajukan praperadilan sebagai hal tidak wajar.
KPK pun tak mau pekerjaan mereka terhambat alasan-alasan yang sebenarnya tak merintangi mereka menuntaskan penyidikan, termasuk menahan para tersangka.
Johan mengatakan, KPK harus kembali "bekerja" seperti sedia kala. Apabila ada tersangka yang mangkir dengan panggilan pemeriksaan sampai dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, pada panggilan ketiga KPK akan memanggil paksa mereka.
Kali ini KPK tak perlu menunggu praperadilan selesai untuk menahan tersangka seperti dalam kasus Suryadharma. "Apabila pada panggilan berikutnya JW (Jero Wacik) atau HP (Hadi Poernomo) tak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, ya, kami akan jemput paksa," katanya. (KHAERUDIN)
* Artikel ini tayang di Harian Kompas edisi Senin (13/4/2015).