Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggu KPK "Bekerja" Lagi Seperti Sedia Kala

Biasanya Jero selalu hadir dalam panggilan pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menunggu KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, praperadilan sama sekali tak menghentikan proses penyidikan perkara sehingga tersangka seharusnya hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.

Saat Jero mangkir pada pemeriksaan Senin pekan lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik menganggap alasan politikus Partai Demokrat itu sedang mengajukan praperadilan sebagai hal tidak wajar.

KPK pun tak mau pekerjaan mereka terhambat alasan-alasan yang sebenarnya tak merintangi mereka menuntaskan penyidikan, termasuk menahan para tersangka.

Johan mengatakan, KPK harus kembali "bekerja" seperti sedia kala. Apabila ada tersangka yang mangkir dengan panggilan pemeriksaan sampai dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, pada panggilan ketiga KPK akan memanggil paksa mereka.

Kali ini KPK tak perlu menunggu praperadilan selesai untuk menahan tersangka seperti dalam kasus Suryadharma. "Apabila pada panggilan berikutnya JW (Jero Wacik) atau HP (Hadi Poernomo) tak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, ya, kami akan jemput paksa," katanya. (KHAERUDIN)

* Artikel ini tayang di Harian Kompas edisi Senin (13/4/2015).

Berita Rekomendasi
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas