8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Haji SDA
Kedelapan saksi tersebut akan dimintai keterangannya oleh penyidik
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna membongkar kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali (SDA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan saksi.
Kedelapan saksi tersebut akan dimintai keterangannya oleh penyidik karena diduga kuat mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma Ali.
Delapan saksi tersebut adalah Muhammadun Reban Sarirebi, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Zainal Umam Amin, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, Rahayu Sri Rahmawati, Suswrini Suwandi Syawal.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
KPK memang menggenjot pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suryadharma.
Dua hari berturut-turut KPK juga memanggil belasan saksi dari unsur swasta.
KPK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.