Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Resmikan Pilkada Serentak 2015

"Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 dan menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu."

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua KPU Resmikan Pilkada Serentak 2015
Icha Rastika
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi Smart FM- Populi Center di Jakarta, Sabtu (29/3/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meresmikan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara serentak yang berlangsung 9 Desember tahun 2015 di sembilan provinsi dan 260 kabupaten atau kota.

"Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 dan menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada tersebut," kata Husni di KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 mengamanahkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

"Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang, mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027," sambung Husni.

Masih kata Husni, gelombang pertama pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Menurutnya, gelombang pertama ini untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) berakhir 2015 dan semester pertama tahun 2016.

"Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ-nya 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019," paparnya.

Berita Rekomendasi

Tahapan pilkada serentak 2015 diawali dan ditandai dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada 17 April 2015. DAK2 pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan presentasi syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorangan lebih awal dapat mempersiapkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas