Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU akan Diskusikan ke DPR soal Dualisme Partai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengungkapkan sedang berkonsentrasi menyusun peraturan terkait pilkada serentak.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPU akan Diskusikan ke DPR soal Dualisme Partai
Icha Rastika
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengungkapkan sedang berkonsentrasi menyusun peraturan terkait pilkada serentak. Karena itu, dia mengaku akan mendiskusikannya dengan panja di Komisi II DPR RI soal adanya partai yang bersengketa, guna mengikuti proses pendaftaran calon.

"Kami konsentrasi buat aturan, dan kami akan diskusikan dengan panja (di DPR)," kata Kamil di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Sebelumnya, Husni telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri.

Husni berpendapat, DAK2 bukanlah dasar untuk memilih kepemimpinan yang sah bagi partai yang memiliki dualisme kepengurusan. DAK2 hanya digunakan untuk menentukan prosentase dukungan per daerah bagi calon yang ingin maju sebagai peserta perorangan.

"Ini (DAK2) untuk prosentase dukungan," tegasnya. Meski begitu, kata Husni, masih ada waktu bagi partai yang berkonflik untuk menyiapkan diri dalam pilkada serentak.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas