Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PR KPU Saat Ini, Selesaikan Tujuh Peraturan Pilkada Serentak

Menurutnya, KPU telah melaksanakan beberapa persiapan

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in PR KPU Saat Ini, Selesaikan Tujuh Peraturan Pilkada Serentak
Icha Rastika
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi Smart FM- Populi Center di Jakarta, Sabtu (29/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK), Husni Kamil Manik mengatakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 mengamanahkan pihaknya untuk menggelar Pilkada secara langsung dan serentak.

Menurutnya, KPU telah melaksanakan beberapa persiapan termasuk menerbitkan peraturan Pilkada serentak.

Menurut Husni, pihaknya menargetkan akan menerbitkan 10 peraturan terkait pilkada serentak. Namun, hingga saat ini baru tiga peraturan yang telah selesai pembahasaannya dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga Komisi II DPR.

"Kami sudah mengirimkan 10 draft ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II terkait peraturan Pilkada serentak. Namun baru tiga draft yang sudah selesai konsultasinya dan telah menjadi peraturan," kata Husni di gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Husni menuturkan, tiga draft yang telah menjadi peraturan telah ditetapkan pada 9 April 2015 lalu. Sementara, tujuh draft yang belum selesai pembahasan dan konsultasinya akan dilajutkan pada 20 April 2015.

"Kami targetkan tujuh draft selesai pembahasan dan konsultasinya pada 23 April 2015. Kami dalam waktu dekat ini akan berupaya keras menyelesaikan peraturan ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, Husni meresmikan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara serentak tahun 2015. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi dan 260 Kabupaten/Kota.

BERITA REKOMENDASI

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 dan menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pilkada tersebut," tuturnya.

Husni menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 mengamanahkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

"Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang, mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas