Misbakhun Anggap Jawaban Dodi Budi Waluyo soal Bank Century
Dodi Budi Waluyo, dianggap berbelit-belit dan tak terbuka ketika ditanya DPR soal dugaan keterlibatannya dalam skandal bailout Bank Century.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dodi Budi Waluyo, dianggap berbelit-belit dan tak terbuka ketika ditanya DPR soal dugaan keterlibatannya dalam skandal bailout Bank Century.
Hal ini kemudian menjadi catatan penting terkait kredibilitas serta independensi yang bersangkutan seandainya diberi tanggung jawab dalam mengelola BI. Dalam fit and proper test calon deputi gubernur BI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015), anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mempertanyakan soal peran Budi dalam bailout Bank Century.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi XI DPR, Dodi Budi Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI Tanggal 14 November 2008 dari Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Dengan surat kuasa tersebut, FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan. Permasalahannya, ada berbagai pengakuan berbeda soal kapan akte notaris itu dibuat, yang berkaitan dengan sah tidaknya pencairan dana negara itu.
Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tandatangan akte notaris adalah pukul 19.00 WIB, pada 14 November 2008. Sementara berdasar dokumen akte, penandatanganan akte, adalah pukul 13.30 WIB.
Namun, dari keterangan Notaris, diketahui penandatanganan akte adalah pukul 22.00 WIB pada 14 November 2008. Sementara menurut pengakuan Mantan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, penandatanganan akte adalah 15 November 2008, pukul 02.00 WIB. Atau sudah lewat batas waktu persyaratan pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Akhirnya dana FPJP tahap I itu sendiri cair sebesar Rp502,7 miliar, pada 14 November 2008, pukul 20.43 WIB.
Menjawab soal skandal Bank Century itu, Dody menjawab bahwa bank itu ditangani oleh tim di Bank Indonesia. Ada satuan kerja yang mengawasi perbankan, yang melakukan pembayaran di departemen pengelolaan, dan satuan kerja yang berhubungan dengan agunan.
"Ini merupakan tim bersama. Kami eksekusi setelah ada assesment. Kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur. Kami saat itu duduk sebagai wakil Direktur untuk eksekusi di perbankan," jelas Dodi.
Sementara terkait waktu penandatanganan akte notaris itu sendiri, Dodi menjawab, "antara jam 19.00 WIB dan 20.00 WIB." Menurut Misbakhun, jawaban demikian adalah jawaban yang berbelit-belit sebab tidak ada kepastian kapan waktu penandatanganan. "Dia (Dodi) bilang itu dia tak bisa memastikan waktunya karena ada tim yang mengerjakan," kata Misbakhun.
Misbakhun memastikan, mayoritas anggota Komisi XI DPR menilai ada dugaan ketidakjujuran Dodi menyangkut masalah itu. Padahal, kejujuran itu menjadi salah satu nilai utama yang menjadi faktor untuk meloloskan seorang calon deputi gubernur BI.
"Saya tidak meragukan kemampuan dan kapasitas Dodi sebagai pribadi yang punya penglaman sebagai orang yang meniti karir di Bank Indonesia, tapi ini menyangkut penguatan kredibilitas dan independensi BI sebagai bank sentral," jelas Misbakhun.
"Kita harus bangun BI yang kredibel. Sementara melihat kredibilitas lembaga itu kan berdasarkan orang-orang yang didalamnya. Kredibilitas dibangun dari kejujuran dan independensi," kata Misbakhun.
"Saya duga dia (Dodi) telah diintervensi saat skandal bailout Century terjadi. BI, sebagai lembaga yang menunjung independensi, bagaimana bisa orang-orangnya nanti diintervensi seperti itu?" Misbakhun mempertanyakan.