Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Tim Kuasa Hukum Jero Wacik Hadirkan 4 Saksi di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2015).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Besok Tim Kuasa Hukum Jero Wacik Hadirkan 4 Saksi di Sidang Praperadilan
Muhammad Zulfikar
Sugiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2015). Adapun sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jero Wacik.

Anggota tim kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono, berencana menghadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan besok. Menurut dia saksi yang dihadirkan besok adalah saksi ahli dan saksi fakta.

"Ada dua saksi ahli dan dua saksi fakta. Total empat orang ahli," kata Sugiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Sugiyono menuturkan, para saksi yang akan dihadirkan akan menguatkan dalil terhadap penetapan tersangka Jero Wacik yang dianggap tidak sesuai. Namun saat ditanyakan siapa saksi itu, Sugiyono enggan membeberkan.

"Besok ya. Intinya kita berusaha maksimal mungkin," tandasnya.

Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (20/4/2015),  Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah," ujar Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan.

Berita Rekomendasi

Selain itu Jero juga meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah," kata Hinca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas