Kapolri: Jangan Hanya Lihat Sisi Negatif Komjen Budi Gunawan
"Kalau melihat orang jangan negatifnya. Setiap orang pasti ada kelebihan dan kekurangan. Mari kita eksplore kelebihannya untuk bisa membangun Polri."
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap semua pihak bisa menerima terpilihnya Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Ia menegaskan pemilihan Wakapolri sudah melalui sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi.
Ia berharap masyarakat tidak menilai sosok Komjen Budi Gunawan dari sisi negatif atau kekurangannya semata. Sebab, Komjen Budi diyakini memiliki kelebihan tersendiri.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Simpulkan Sementara Kasus Budi Gunawan: Berkasnya Tidak Layak.
"Kalau melihat orang jangan negatifnya. Setiap orang pasti ada kelebihan dan kekurangan. Mari kita eksplore kelebihannya untuk bisa membangun Polri. Kan tidak ada yang salah," ujar Badrodin usai menghadiri Konferensi Parlemen Asia Afrika di DPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Badrodin menegaskan, delapan jenderal bintang tiga yang menjadi anggota Wanjakti telah mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas hingga baik dan buruk sebelum memilih Komjen BG sebagai Wakapolri.
Bahkan, anggota Wanjakti mempertimbangkan pro kontra pencalonan Komjen BG sebagai Wakapolri yang ada di tengah masyarakat. Namun, akhirnya anggota Wanjakti sepakat memilih Komjen BG sebagai Wakapolri.
Pemilihan Komjen Budi sebagai Wakapolri menimbulkan kontroversi di masyarakat. KPK pernah menyangka Komjen Budi melakukan dugaan korupsi berupa menerima hadiah atau janji menyusul kepemilikan rekeningnya mencurigakan.
Komjen Budi menggugat KPK di pengadilan. Hakim Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan Komjen Budi dan memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
Atas keputusan pengadilan tersebut, KPK mengalihkah kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tapi oleh Kejaksaan Agung kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kemarin Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan berdasar kesimpulan sementara, berkas untuk Komjen Budi tak layak untuk jadi dasar seseorang ditetapkan sebagia tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.