May Day Buruh Aksi Besar-besaran Tuntut Pencabutan Permenaker
Serikat Buruh akan mengadakan aksi besar-besaran pada peringatan hari raya buruh atau yang dikenal dengan sebutan May Day
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh akan mengadakan aksi besar-besaran pada peringatan hari raya buruh atau yang dikenal dengan sebutan May Day pada 1 May 2015 mendatang.
Salah satu tuntutannya meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2014.
"Ada hal yang tidak fair oleh Menteri Tenaga Kerja kita. Maka tidak ada cara lain selain turun ke jalan," kata Wakil Ketua Federasi FSP Kimia Energi Pertambangan Sahat Butar-Butar dalam diskusi di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).
Sahat mengatakan, Parmenaker tersebut hanya pengurus serikat buruh di level perusahaan yang dapat menjadi pihak dalam perundingan PKB.
Dijelaskan, ketentuan Permanaker Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 22 terlihat jelas dengan nyata memangkas kewenangan federasi serikat buruh. Yang diatur dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Buruh.
"Anggota tim perunding pembuatan PKB yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja sama di perusahaan tersebut" katanya.
Bunyi pasal tersebut dinilai bertenatngan dengan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 25, 27, dan 28 UU No.21/2000 yang menyatakan bahwa serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat buruh mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja sana dan penyelesaian perselisihan industrial.
Mereka berharap Menaker membuat Peraturan baru yang berisi pengembalian hak dan kepentingan serikat buruh dalam perundingan PKB di tempat kerja sebagaimana diamanatkan oleh UU.