Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Teliti Berkas Bambang Widjojanto

Tonny menambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dan selanjutnya ditentukan apakah P21 atau P19.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejagung Teliti Berkas Bambang Widjojanto
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara BW pada Kamis (23/4/2015) dan ia telah menunjuk tim untuk meneliti berkas tersebut.

‎"Berkas sudah kami terima, kami juga sudah tunjuk tim Jaksa untuk meneliti berkas apakah nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang kurang (P19), ujar Tonny, Jumat (24/4/2015) di Kejagung.

Tonny menambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dan selanjutnya ditentukan apakah P21 atau P19.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan kemarin sore, Kamis (23/4/2015) pihaknya telah menyerahkan berkas BW ke Kejagung.

"Berkasnya pak BW sudah diserahkan tahap satu ke Kejagung," tegas Victor di Mabes Polri.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas