Kejagung Teliti Berkas Bambang Widjojanto
Tonny menambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dan selanjutnya ditentukan apakah P21 atau P19.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara BW pada Kamis (23/4/2015) dan ia telah menunjuk tim untuk meneliti berkas tersebut.
"Berkas sudah kami terima, kami juga sudah tunjuk tim Jaksa untuk meneliti berkas apakah nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang kurang (P19), ujar Tonny, Jumat (24/4/2015) di Kejagung.
Tonny menambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dan selanjutnya ditentukan apakah P21 atau P19.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan kemarin sore, Kamis (23/4/2015) pihaknya telah menyerahkan berkas BW ke Kejagung.
"Berkasnya pak BW sudah diserahkan tahap satu ke Kejagung," tegas Victor di Mabes Polri.