Keberatan Jadi Saksi, Muladi Batal Hadir di PTUN
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sengketa kepengurusan Partai Golkar, Senin (27/4/2015).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sengketa kepengurusan Partai Golkar, Senin (27/4/2015).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.
Sementara saksi yang diusung oleh Kemenkumham ialah dua mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono. Selain itu, ada pula ahli hukum tata negara Lintong Siahaan.
"Rencananya hadirkan enam saksi ahli. Tapi, hari ini tiga saksi ahli dulu, semoga Kamis berlanjut keterangan saksi ahli dari kami lagi," kata kuasa hukum tergugat, Otto Cornelis Kaligis di PTUN, Cakung Jakarta Timur.
Namun menurutnya, rencana majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, urung terlaksana. Pasalnya, OC Kaligis, menyebut Muladi keberatan memberikan keterangan ke PTUN.
"Pak Muladi tidak jadi datang, dia keberatan ya," katanya.