Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Litigasi PT Clipan Finance Indonesia terkait Kasus TPPU Wawan

KPK memanggil litigasi PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Teguh Wiyono, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Litigasi PT Clipan Finance Indonesia terkait Kasus TPPU Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil litigasi PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Teguh Wiyono, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, perusahaan Clipan Finance adalah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan dan anjak piutang.

Saat ini kegiatan usaha Clipan lebih difokuskan pada pembiayaan konsumen otomotif retail yang portfolionya telah mencapai 50 persen dari seluruh total portfolio kegiatan usaha Perseroan.

Wawan memang adalah pengumpul mobil-mobil mahal. Karena kasus tersebut, penyidik sudah menyita 73 mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson.

Beberapa merk mobil mentereng kepunyaan Wawan yang disita antara lain Ferrari, Lamborghini, Bentley, Rolls Royce dan berbagai merk lainnya. Mobil tersebut dibeli Wawan secara angsuran atau kredit.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
(Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas