Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dieksekusi Mati, Zainal Abidin Minta Dibawakan Alquran dan Mengaji

"Dia minta dibawakan Alquran, dia ingin mengaji terlebih dahulu,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sebelum Dieksekusi Mati, Zainal Abidin Minta Dibawakan Alquran dan Mengaji
AP
ILUSTRASI MENGAJI: Seorang pria sedang membaca Alquran di masjid raya di kota Sanaa, Yaman. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sebelum hidupnya berakhir di tangan regu tembak, terpidana mati Zainal Abidin meminta dibawakan Alquran. Ia adalah satu-satunya WNI yang masuk daftar sembilan terpidana mati untuk eksekusi gelombang kedua.

"Dia minta dibawakan Alquran, dia ingin mengaji terlebih dahulu," ujar Kordinator Rohaniwan Islam Nusakambangan, Hasan Makarim di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Menurut Hasan, pengetahuan keagamaan Zainal cukup luas. Selain itu selama di lembaga pemasyarakatan, pria yang terjerat kasus kepemilikan ganja tersebut rajin salat.

"Bagus sekali keagamaannya selama di dalam," katanya.

Hal senada diutarakan kuasa hukum Zainal, Ade Yuliawan. Ketika menjenguk, Zainal minta dibawakan Alquran. Mendengar permintaan tersebut Ade mengaku tidak kaget, lantaran Zainal merupakan lulusan pesantren.

"Ya tentu akan dibawakan, apalagi permintaanya Alquran," katanya.

Berita Rekomendasi

Pada Senin pagi, Zainal dijenguk keluarganya. Mereka yang datang salah satunya adalah Iwan Setiawan, adik bungsu Zainal. Tiara, anak pertama Zainal, rencananya akan datang tapi batal. Tiara sakit karena terus memikirkan eksekusi yang akan segera dilakukan.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Ia banding tapi pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya yakni hukuman mati pada 4 September 2001 silam. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali gagal karena permohonan yang dikirimkan Zainal sejak 2005 silam tak kunjung dijawab MA. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas