Sutan Mengeluh Soal Kawat Gigi di Sidang, Hakim: Lagi Sudah Tua Kenapa Pakai Behel
Sutan pun kerap meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia agar diperbolehkan untuk ke dokter gigi
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana kerap mengeluhkan permasalahan giginya yang dipasangi kawat gigi atau behel kepada Majelis Hakim.
Sutan pun kerap meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia agar diperbolehkan untuk ke dokter gigi.
"Bu masih ada satu lagi, yang berobat saya bu. Ibu bilang kalau lampirkan surat dari dokter nanti ibu putuskan untuk berobat. Di rutan sudah nggak ada untuk berobat gigi dan keloid," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Hakim Artha pun menanggapi perkataan Sutan dan meminta waktu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum apakah benar klinik gigi di rutan KPK sudah tidak ada.
Namun, saat hakim Artha hendak menanyakan ke JPU, Sutan pun menyela pembicaraan tersebut.
"Sebentar, saya mau bicara dengan JPU. Behelnya (Sutan) copot lagi nanti," ujar hakim Artha.
"Mohon izin bu ya, nanti ibu marah lagi, marah lagi ibu. Kurang nanti umur ibu, saya enggak mau begitu," kata Sutan menimpali ucapan hakim Artha.
Hakim Artha pun memperingatkan Sutan untuk tidak melawak di persidangan.
Sutan pun lalu menjelaskan, setelah mengikuti persidangan lalu dirinya berniat menemui dokter untuk meminta rujukan berobat.
Namun menurut politikus Partai Demokrat itu penjaga tahanan menyatakan dokter Rutan sedang keluar kota dan mencoba mendatangi keesokan harinya namun juga masih di luar kota.
"Ya meninggal kita kalau begitu," celetuk Sutan.
"Nggak ada orang meninggal karena behel," Hakim Artha menimpali.
"Loh kenapa bu, kalau tetanus bu? Gimana sih ibu ini. Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim," Sutan pun menjawab.
"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel," kata Hakim Artha yang membuat para pengunjung sidang tertawa kecil.
Hakim Artha kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang keberadaan klinik dokter gigi di Rutan KPK. Jaksa kemudian menyebut tidak ada klinik dokter gigi di Rutan.
Jaksa menjelaskan, biasanya rujukan penetapan pengadilan untuk pengobatan adalah ke RSPAD Gatot Subroto dan jam pengobatannya disesuaikan. Namun hakim tetap mengabulkan permintaan Sutan untuk berobat di dokter pribadinya.
"Terdakwa punya dokter gigi sendiri. Sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," ujar hakim Artha.