Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

96 Ekor Trenggiling Hidup Disita Polisi

Sebanyak 96 ekor trenggiling hidup disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri‎ dari gudang UD Sumber Lautan Utama, Medan, Sumatera Utara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in 96 Ekor Trenggiling Hidup Disita Polisi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita 96 trenggiling hidup dan daging trenggiling lima ton di Medan, Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 96 ekor trenggiling hidup disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri‎ dari gudang UD Sumber Lautan Utama di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, KIM 1, Jalan Pulau Bangka No 5 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.

Petugas turut menyita daging trenggiling beku sebanyak 5 ton, sisik trenggiling sebanyak 77 kilogram serta tiga kendaraan operasional.

"Dari kasus penangkapan perdagangan hewan trenggiling, tersangkanya ada satu orang yakni SUM alias AB, warga Kampung Krendang Baru, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Yazid Fanani di Mabes Polri, Senin (27/4/2015).

Tersangka SUM dibantu empat karyawannya merawat trenggiling hidup di gudang tersebut. Ia juga melayani jual beli trenggiling.

Trenggiling hidup didapat tersangka dari warga sekitar. Harga daging trenggiling per kilonya Rp 120 ribu. Trenggiling hidup disimpan dan dirawat di boks plastik. Sedangkan trenggiling mati direbus, tapi dagingnya lebih dulu dipisahkan dari sisiknya. Setelah itu daging trenggiling dibekukan.

"Setiap warga yang menjual trenggiling pada tersangka tidak boleh datang ke gudang. Penjual cukup SMS dengan menyebut berat trenggiling lalu dijemput tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi," terang Yazid.

Berita Rekomendasi

Penyidik menyangka SUM Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selanjutkan trenggiling hidup akan dilepaskan di kawasan hutan di Sumatera Utara. Sementara untuk daging beku dan sisik trenggiling segera dimusnahkan dengan cara dibakar di Belawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas