Andi Mallarangeng, Budi Mulya, dan Teuku Bagus Dieksekusi ke Lapas Suka Miskin
Eksekusi dilakukan karena kasus ketiganya dinilai telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan karena kasus ketiganya dinilai telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga terpidana tersebut adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Tadi berangkat sekitar pukul empat (16.00 WIB) untuk eksekusi ke lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Sekedar informasi Andi Mallarangeng, tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, April lalu.
Demikian pula terhadap Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menangani proyek Hambalang, yang kasasinya juga ditolak. Noor divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara Budi Mulya, kasasinya juga ditolak dan hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.