Jelang Eksekusi, Telepon Zainal Abidin Tidak Diangkat Anaknya
Zainal Abidin, terpidana mati jilid dua mencoba menelepon anak bungsunya menjelang ekseskusi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Zainal Abidin, terpidana mati jilid dua mencoba menelepon anak bungsunya menjelang ekseskusi. Hanya saja panggilan telepon tersebut tidak terangkat anaknya yang bernama Roy tersebut.
Hal itu diungkapkan adik Zainal, Iwan Setiawan di Wijaya Pura, Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa, (28/4/2015).
"Sudah menelepon anaknya namun tidak diangkat, kemungkinan masih sekolah," tutur Iwan.
Untuk diketahui Zainal yang divonis mati karena kasus kepemilikan ganja tersebut, memiliki dua orang anak. Tiara, anak paling besar kini sudah bekerja dan anak ke dua bernama Roy masih duduk dibangku SMA kelas tiga.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan pihak Lapas memberikan kesempatan bagi Zainal untuk menelepon kembali anaknya sebelum proses eksekusi dilakukan. Tidak hanya anaknya, Zainal pun diizinkan menghubungi seluruh keluarganya.
"Karena keluarga tidak bisa datang karena jaraknya yang jauh, maka diperbolehkan menelepon," katanya.
Saat melakukan kunjungan dari pagi hingga siang tadi, menurut Zainal, kakaknya tersebut hanya menitipkan pakaian untuk di bawa pulang ke Palembang.
"Hanya menitipkan pakaian," tuturnya.
Meski sejumlah persiapan telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan waktu pelaksanaan eksekusi belum diketahui. Beredar informasi eksekusi akan dilakukan nanti malam atau Rabu dini hari.
Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 Kg tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan Tinggi, justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhi hukuman mati. Mahkamah agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.
Upaya Peninjauan Kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.