Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Lanjutan Kasus Century, KPK Berdalih Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Budi Mulya

KPK mengatakan masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Ditanya Soal Lanjutan Kasus Century, KPK Berdalih Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Budi Mulya
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjanjikan pengembangan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

KPK mengatakan masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.

Sebenarnya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap menyusul ditolaknya kasasi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.

Budi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan gelar lagi bagaimana putusan hukum tetap dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagiamana belum dijadwal gelar perkara," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Mahkamah Agung sendiri memutuskan kasasi Budi Mulya pada 8 April 2015. Namun hingga saat ini, Johan mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

"Salinan lengkap saya belum menerima," lanjut Johan.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya dan memperberat hukuman Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT Bank Century Tbk oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004.

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.

Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono selaku gubernur BI dan bekas Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Siti C Fadjriah, Budi Rochadi dan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas