Jokowi: Eksekusi Mati Mary Jane Bukan Dibatalkan, Tapi Ditunda
Presiden menegaskan, eksekusi mati terhadap Mary Jane tidak dibatalkan melainkan ditunda.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tidak membatalkan rencana eksekusi mati terhadap warga negara Filipina, Mary Jane Veloso (30).
Eksekusi yang sedianya dilakukan pada Rabu dini hari tadi ditunda karena ada bukti hukum baru setelah seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
"Jadi ada surat pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan, bukan pembatalan," kata Jokowi di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Jokowi membantah ada lobi tertentu melalui saluran telepon antara dirinya dan pemerintah Filipina jelang eksekusi Mary Jane. Jokowi menyatakan sempat berkomunikasi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, akhir pekan lalu.
Jokowi menegaskan bahwa eksekusi mati pada gembong narkoba merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta negara internasional memahami seperti Indonesia memahami aturan hukum luar negeri.
"Enggak ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedualatan hukum negara lain," ujarnya.
Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane, yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Penundaan dilakukan karena pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin. (Baca Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)
Sementara itu, delapan terpidana mati lain telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dini hari tadi. Mereka yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Indra Akuntono