Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Human Trafficking' Marry Jane Harus Dibuktikan

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa pun meminta adanya pembuktian mengenai kasus yang menimpa Mary.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus 'Human Trafficking' Marry Jane Harus Dibuktikan
Youtube
Maria Kristina Sergio, diduga perekrut narapidana narkoba Mary Jane Veloso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba Mary Jane. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa pun meminta adanya pembuktian mengenai kasus yang menimpa Mary.

"Kita bicara hukuman mati Mary Jane, apakah betul dia korban human trafficking, di media sosial bilang ditangkap gerombolannya. Ini harus dibuktikan. Pembuktiannya gimana?" kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

‎Ia mempertanyakan apakah sindikat pelaku human trafficking terkait Mary Jane ditangkap juga di Indonesia atau Filipina. Namun, apakah terdapat hubungan antara human trafficking dengan tindakan Mary Jane.

"Jadi ini sesuatu yang wajar kalau ada penundaan. Kalau tekanan aktivis perempuan dan LSM. Ini Jokowi dan Jaksa Agung tidak benar. Kalau bicara tekanan enggak beda dengan SBY yang bermain dengan publik," katanya.

Politisi Gerindra itu juga meminta pemerintah Indonesia berhati-hati dengan kasus Mary Jane. Apakah pemerintah Filipina melakukan desain dengan menyuruh orang menyerahkan diri sebagai pelaku human trafficking.

"Apakah ini pelaku tertangkap atau bagaimana? bisa by design Pemerintah Filipina untuk menyelamatkan warga negaranya," ujarnya.

Desmon juga meminta eksekusi agar tidak diumumkan ke publik. Biasanya, kejaksaan memberitahukan persoalan eksekusi kepada keluarga, kuasa hukum dan pemerintah tetapi tidak diumumkan ke publik. Ia pun kembali berkomentar terkait Mary Jane.

Berita Rekomendasi

"Mary Jane tahu enggak barang itu, jangan-jangan dia sindikat Internasional," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas